Glitter Photos

Selasa, 16 Desember 2008

31.098 Laporan Korupsi Masuk KPK, 468 dari Kalbar

Sejak berdiri pada tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1,5 persen laporan masyarakat Kalimantan Barat terkait korupsi. Dari 31.098 pengaduan yang masuk, 468 diantaranya berasal dari Kalimantan Barat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, M. Jasin di Pontianak saat menjadi keynotespeaker dalam acara workshop meningkatakan kapasitas peran dan fungsi DPRD Kota Pontianak, Senin (15/12).
“Dari sejak berdiri KPK telah menerima 31.098 laporan dari masyarakat, 468 laporan diantaranya berasal dari Kalbar,” ujar Jasin.
Dari jumlah 468 tersebut semuanya berasal dari masyarakat. Posisi Kalbar berada di bawah Kalsel dengan laporan kasus sebanyak 554. Namun, Jasin tidak dapat merinci laporan tersebut berasal dari mana dan tentang kasus apa saja.
“Saya tidak bawa breakdown datanya,” kilah Jasin.
Namun, Jasin mengatakan biasanya tipikal kasus korupsi di daerah berupa penyimpangan APBD, penyimpangan saat pengadaan barang dan jasa, surat perintah perjalanan dinas (SPPD), bantuan sosial hingga marketing fee.
Dari laporan yang disampaikan tidak semuanya ditangani KPK. Karena KPK memiliki mitra penegak hukum di daerah, maka kasus tersebut dilimpahkan ke aparat hukum daerah menindaklanjutinya.
“Ada kegiatan supervisi, dimana aparat penegak hukum memaparkan seluruh kasus-kasus di daerah. Jika dinilai strategis maka akan ditangani KPK langsung,” kata Jasin.
Jika masih dapat diselesaikan aparat penegak hukum daerah maka diserahkan ke daerah untuk menyelesaikannya. Dari hasil laporan perkembangan kasus daerah akan dipantau KPK secara periodik.
“Kasus-kasus yang masuk tidak dibiarkan begitu saja. Akan di pantau secara periodik kurang lebih tiga bulan sekali,” terangnya.

Tidak ada komentar: