Glitter Photos

Selasa, 16 Desember 2008

Perda Penyertaan Modal Pemkot Pontianak Disahkan

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak Pada PT. Bank Kalbar dalam Rangka Penjaminan Kredit Daerah disahkan dalam Rapat Paripurna masa persidangan ketiga DPRD Kota Pontianak, Selasa (2/12).
Pengesahan itu dilaksanakan setelah tujuh Fraksi DPRD Kota Pontianak memberikan pendapat akhirnya dan menyatakan menerima Raperda tersebut disahkan menjadi Perda.
Namun, Rata-rata Fraksi memberikan penekanan dalam beberapa hal.
Seperti yang disampaikan anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pontianak, Budi Sayogyo saat membacakan pendapat akhir. Fraksinya menyatakan dengan adanya penyertaan modal pemerintah pada Bank Kalbar untuk UKM ini diharapkan dapat memfasilitasi terjadinya peningkatan produktivitas masyarakat dalam bentuk usaha mandiri berskala kecil hingga menengah.
Namun, Golkar meminta kepada Pemkot dapat merumuskan dan melaksanakan pola kerjasama yang baik dan transparan dengan prosedur operasi baku dalam pengelolaan penyertaan modal ini.
Golkar berharap setiap pemohon dapat diproses sesuai prosedur. Proses mudah dan tidak berbelit. Serta pemerintah dapat menjamin aspek akuntabilitas, bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN).
“Dengan demikian kita yakin harapan meningkatkan prouktivitas masyarakat secara gradual dapat tercapai,” kata Budi lagi.
Budi menambahkan kendala utama berkembangnya UKM adalah akses permodalan. Karena UKM rata-rata tidak memiliki angunan kredit. Sehingga dengan adanya penyertaan modal pada Bank Kalbar ini dapat menjadi solusi atas persoalan tersebut.
Sama halnya yang disampaikan Fraksi Golkar, Fraksi PDIP yang didaulat membacakan pandangan akhirnya pada urutan kedua ini menyatakan menerima Raperda menjadi Perda. Namun, PDIP memberikan empat buah catatan dalam pelaksanaan Perda tersebut.
“Yakni Pemerintah Kota harus punya data based Usaha Kecil Mandiri (UKM) di Kota Pontianak, memberikan pelatihan, penyuluhan dan peningkatan pengetahuan menejemen kepada pelaku usaha kecil ini. Menekankan pada pengawasan pemerintah dalam memberikan bantuan kepada UKM. Serta meminta pemerintah membuat kualifikasi atau batasan UKM apa saja yang dapat menerima bantuan modal ini,” kata Sekretaris Fraksi PDIP, Syekh Ribut, yang membacakan pandangan akhir fraksi PDIP Perjuangan.
Empat poin ini ditekankan PDIP agar dalam penyelenggaraan bantuan penyertaan modal Pemerintah tepat sasaran.”Dan yang pasti agar tidak disalahgunakan,” katanya.
Zainil, mewakili Partai Demokrat juga menyatakan hal yang sama yakni meminta memberikan spesifikasi serta batasan Usaha Mikro Kecil Menengah (UKMK) yang mendapatkan bantuan. Serta meminta Pemerintah memberikan kepastian bahwa yang diberikan bantuana adalah benar-benar warga Kota Pontianak.
Pandangan akhir Fraksi PKB, dibacakan Wahab Bulayan meminta Pemerintah konsiten mengevaluasi secara terus menerus UKM yang telah dan belum diberikan bantuan modal. Hal ini dilakukan agar UKM lebih kompetitif. PKB juga meminta agar Pemkot membuat perangkat daerah atau tim kerja lintas sektoral bekerjasama dalam mengawasi pelaksanaan ini.
Dalam Raperda yang disahkan menjadi Perda ini, modal pemerintah yang disertakan sebesar Rp 1 Milyar. Bank Kalbar dan Askrindo ditunjuk Pemerintah Kota Pontianak untuk mengelola dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2009.









Tidak ada komentar: